SAMBAS - Bulan Ramadhan tidak dijadikan kendala demi menjalankan tugas pokok dalam penugasan diwilayah perbatasan, kali ini Prajurit Pos Gabma Sajingan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha pada hari Minggu (02/4) kembali menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural / Illegal yang nekat berusaha masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi (JTR) sektor kiri Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Senin (3/4/23).
Dansatgas mengatakan, jalur-jalur ilegal atau jalur-jalur tikus memang sering dilalui oleh pelintas batas ilegal tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu pengawasan dan pengamanan yang ketat guna mencegah penyelundupan melalui jalur-jalur tersebut, " ujar Dansatgas
Dikatakannya, karena tingkat kerawanan kegiatan penyelundupan yang cukup tinggi dijalur-jalur tikus atau jalur tiidak resmi tersebut, walaupun di bulan Ramadhan dalam keadaan puasapun prajurit satgas pamtas kami tetap melakukan pengawasan yang ketat dengan melaksanakan patroli setiap hari guna mencegah segala bentuk kegiatan illegal atau bahkan yang dihawatirkan penyelundupan narkoba yang masuk ke wilayah NKRI, " tegasnya.
Kegiatan Patroli tersebut dipimpin oleh Praka Adrianus Pidra beserta 2 (dua) orang anggota, ketika sedang patroli berlangsung melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan yang keluar dari arah Malaysia menuju Indonesia dijalur tikus sektor kiri Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk tersebut, kemudian di berhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan oleh Tim patroli ke 2 (dua) orang tersebut tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan surat-surat atau dokumen yang sah sesuai aturan hukum yang berlaku di indonesia, " imbuhnya.
“Dari hasil keterangan yang didapatkan, bahwa ke 2 (dua) orang yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tersebut berinisial BH (24) dan RS (29) tidak ada surat-surat legalitasnya yang sah atau dokumen resmi. menurut pengakuannya ke 2 (dua) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tersebut bekerja di malaysia di perkebunan sawit dan pada momen ramadhan ini mereka hendak pulang kekampung halamannya di Indonesia dan dari hasil pemeriksaan barang-barang yang mereka bawa tidak diketemukan barang-barang illegal atau barang haram narkotika, " terangnya.
Dari kejadian tersebut Tim Patroli Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melaporkan kepada Danpos Gabma Sajingan Letda Inf Rintho Lomboan kemudian dilanjutkan Danpos melaporkannya kepada Dan SSK I Koki Sajingan Kapten Inf Ikhwan Hadi Putra, S.T. Han, untuk selanjutnya Dan SSK I atas perintah Dansatgas diperintahkan untuk ke 2 (dua) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tersebut untuk diserahkan ke Pihak kantor Imigrasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk untuk didata sesuai prosedur yang berlaku, " ungkapnya.
(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty)